<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat 678,12 gram. Pemusnahan sabu tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor BNN Sultra, Senin 22 Februari 2021. Kepala BNN Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari seorang tersangka berinisial LDS yang telah diamankan pada 5 Februari 2021 lalu. LDS diamankan di depan Akademi Gizi Jalan Patimura Kelurahan Watulondo dengan barang bukti seberat 713,12 gram. "Pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan pertama di tahun 2021. Dari sabu seberat 713,12 gram, yang dimusnahkan seberat 678,12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan," kata Ginting. Menurutnya, LDS bekerja sebagai penjual ikan keliling di Kendari. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem tempel yang telah ia lakukan sejak 2020 lalu. Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun. "Serta paling lama 20 tahun," tutup Ginting. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/d0iwB7RETeA
Discussion about this post