“Di kecamatan Mawasangka ini disebut dengan Kauta Kamohu itu bahasa pancana. Cirinya atau coraknya lain dan dianggap unik, karena memiliki motif kupu kupu dan bunga,” beber Asrun Lio.
Selain itu, kain tenun ini sudah ada lebih dari abad 19 lalu sesuai dengan salah satu syarat yang ditetapkan Kemendikbud, dimana dapat dikategorikan warisan budaya tak benda apabila warisan budaya tersebut sudah ada sejak 50 tahun.
“Bahkan Belanda saja dalam tulisannya menyebutkan yang bisa diperdagangkan selain rempah-rempah itu adalah tenun. Berarti sudah ada sejak dulu,” tegas Asrun Lio.
Ia mengaku, jika kain tenun Waturumbe ditetapkan sebagai warisan tak benda nasional, maka Sultra akan menjadi rujukan jika berbicara soal tenun.
Discussion about this post