PENASULTRA.ID, JAKARTA – 91 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan sanksi dari pihak Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).
Ke 91 SPBU itu dijatuhi sanksi usai ketahuan melakukan sejumlah kecurangan. Di antaranya, penyaluran solar subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian solar subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi dan melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.
Menurut Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, penindakan yang diberikan pihaknya adalah bukti komitmen perseroan guna menjaga amanah pemerintah dalam penyaluran solar subsidi tepat sasaran.
“Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” ujar Irto seperti dilansir dari laman jpnn.com Sabtu 16 Oktober 2021.
View this post on Instagram
Adapun sanksi yang diberikan kepada 91 SPBU nakal itu bervariasi. Di antaranya, penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.
Discussion about this post