PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Fenomena tingginya angka perceraian, pernikahan dini dan angka kematian karena bunuh diri terjadi hampir diseluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di Konsel sendiri, pada 2020 angka perceraian tercatat 309 pasangan bercerai secara resmi di Pengadilan Agama. Termasuk 27 pasangan PNS di dalamnya . Namun, total perceraian turun 9 persen dibanding 2019, yakni sebanyak 336 perkara baik cerai gugat maupun cerai talak. Mayoritas gugatan didominasi dari kaum perempuan.
Untuk angka bunuh diri pada 2020 sesuai data dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Konsel, terdapat tujuh kasus kematian. Dan merupakan angka kejadian tertinggi di Provinsi Sultra.
Tentunya, penyebab terjadinya perceraian biasanya tak terlepas karena faktor sosial ekonomi, KDRT, pihak ketiga dan pernikahan dini. Selanjutnya, kasus bunuh diri di Konsel bermotifkan karena depresi, tuntutan ekonomi dan pernikahan yang tidak disetujui orang tua. Sedangkan kejadian pernikahan dibawah umur (19 tahun) sesuai data Kemenag Konsel, terdaftar 46 pasangan menikah pada 2020 atau naik signifikan dibanding 2019 hanya 11 peristiwa.
Melihat fenomena sekaligus menekan tingkat perceraian, pernikahan dini dan angka kematian karena bunuh diri tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel segera mengambil langkah preventif pencegahan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di pimpin Sekretaris Daerah (Sekda) H. Sjarif Sajang, Kamis 7 Januari 2021.
Page 1 of 3
Discussion about this post