PENASULTRA.ID, KENDARI – Usai menangkap tiga karyawan Ninja Xpress, perusahaan jasa pengiriman yang ada di Kota Kendari, Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengungkap aksi kejahatan ketiganya.
Menurut Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis, ketiga pelaku dalam melancarkan aksinya kerap mengurangi barang-barang milik konsumen yang dipesan melalui toko belanja online seperti Buka Lapak, dan Tokopedia.
Tidak sampai di situ, kata mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu, para pelaku juga menggelapkan barang-barang cash on delivery (COD) yang tidak sesuai dengan pesanan konsumen. Seharusnya, barang yang tidak sesuai dikembalikan ke penjualnya di lapak jual beli online.
“Modus pelaku ini mengambil atau mengurangi barang-barang pesanan pembeli, seperti handphone android, baju, jam tangan mahal, serta sepatu. Selain itu, barang COD atau bayar di tempat, jika tidak sesuai pesanan harusnya kan dikembalikan ke penjual, aturannya kan begitu. Tapi oleh mereka barang-barang itu tidak dikembalikan, tapi digelapkan,” kata Ronald, Senin 31 Mei 2021.
Page 1 of 3
Discussion about this post