PENASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 25.818 kepala keluarga (KK) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikukuhkan sebagai pemilik hutan sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kawasan Hutan untuk mereka kelola, setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan masing-masing Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK TORA di Istana Negara, Kamis 7 Januari 2021.
Sejumlah perwakilan warga Sultra penerima SK tersebut hadir secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, dan turut dihadiri oleh Gubernur Ali Mazi, Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas dan sejumlah kepala OPD.
Dari jumlah 25.818 KK tersebut, sebanyak 21.590 KK memperoleh SK Hutan Sosial dengan total luasan mencapai 76.273 hektar (ha) yang tersebar di 16 kabupaten kota, dan sebanyak 4.228 KK memperoleh SK TORA Kawasan Hutan dengan luasan 17.657 ha.
Hutan sosial yang diserahkan ini memungkinkan masyarakat penerima untuk mengelola kawasan hutan sesuai yang tertera dalam SK. Sedangkan TORA merupakan hasil redistribusi tanah kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan reforma agraria untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat.
Total luas TORA Kawasan Hutan yang direkomendasikan gubernur untuk diserahkan kepada masyarakat mencapai 23.000 ha di 16 kabupaten kota, namun yang disetujui pemerintah baru 17.657,32 ha di enam kabupaten pada 149 desa.
Enam kabupaten yang menerima SK TORA Kawasan Hutan terdiri dari Kabupaten Konawe Kepulauan (13.268,59 ha), Konawe Selatan (1.702,98 ha), Konawe (1.642,24 ha), Kolaka (438,23 ha), Kolaka Timur (445,04 ha), dan Kolaka Utara (160,24 ha).
Page 1 of 3
Discussion about this post