PENASULTRA.ID, KENDARI – Tindak tanduk kejahatan yang dilakukan R (36), seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari ternyata tidak berhenti usai ia dijebloskan dalam jeruji besi.
Pasalnya, meski ia sudah divonis lima tahun penjara dalam kasus narkotika, R masih saja menjalankan bisnis haram tersebut. Ia diketahui masih aktif mengendalikan penjualan narkoba dari balik tingginya tembok Lapas.
Aksi kejahatan sang napi berhasil dibongkar petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai anak buahnya berinisial A ditangkap di wilayah Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Jumat 11 Juni 2021.
Dari tangan A, petugas BNNP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 8,58 gram, timbangan, plastik sachet pembungkus serta alat isap sabu.
Discussion about this post