PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disalah satu ternama di Kota Kendari. Sosialisasi itu turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Sabtu 12 Juni 2021.
Dalam sambutannya, bupati Konut Ruksamin menyampaikan sejumlah pokok penting dihadapan Ketua Komisi II DPR RI mulai keadaan geografis, pelaksanaan pemerintahan serta keadaan birokrasi. Kemudian permasalahan yang tengah dihadapi serta tentang perencanaan Konut menghadapi pembangunan kawasan industri yang masuk dalam program kerja nasional.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan UU Cipta Kerja disusun menggunakan metode Omnibus Law. Isu penting yang terdapat didalamnya adalah agar mempermudah masalah-masalah perizinan usaha, investasi, meningkatkan jumlah tenaga kerja, membangun kawasan ekonomi, penyediaan lahan usaha, serta administrasi pemerintahan.
“Akan tetapi implementasinya tidak mudah karena secara politik, UU ini lahir dalam masa perpolitikan yang dinamis, menjadi sangat baru sehingga mengalami kontraksi. Kunci keberhasilannya adalah koordinasi. Kalau jarak pusat dan daerah terlalu jauh sehingga mengakibtkan iklim izin usaha yang rumit, dipermudah oleh UU Cipta Kerja,” kata politisi partai Golkar itu.
Pemkot Kendari Perpanjang PPKM Mikro https://t.co/M5NBlPB0zc
— Penasultra.id (@penasultra_id) July 22, 2021
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI memiliki 16 mitra terdiri dari empat kementerian yaitu Mendagri, Mensesneg, Menteri PTN dan ATR serta Kemenpan RB. Adapun 16 mitranya diantarannya Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, KPU, Bawaslu, BKN, LAN, Ombudsman, KASN, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, hingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Untuk pengelolaan administrasi pemerintah soal kebijakan pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi, kami sedang menysun revisi UU ASN. Masalah ASN yang krusial adalah masalah tenaga honorer,” tuturnya.
Discussion about this post