PENASULTRA.ID, KENDARI – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak berhenti setelah melakukan penggeledahan disertai penyegelan tiga ruang kerja di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin 14 Juni 2021.
Tim penyidik yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan NC terlihat mengangkut sejumlah dokumen yang di antaranya diisi dalam satu koper berwarna hitam keluar dari kantor yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari itu.
Diduga, dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus yang tengah diselidiki tim Kejati Sultra. Yakni, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Toshida Indonesia. Disinyalir, akibat kelalaian dari perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu negara dirugikan hingga Rp190 miliar.
Hal itu dibenarkan Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan NC. Menurut dia, dokumen yang diamankan dari Dinas ESDM Sultra tersebut berhubungan dengan penyelidikan mengenai penggunaan kawasan hutan dan RKAB PT Toshida Indonesia.
Discussion about this post