PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga menegaskan bakal memberi sanksi tegas kepada ASN Konsel yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tanpa alasan jelas.
Penegasan itu disampaikan Surunuddin saat memimpin apel gabungan lingkup Pemda Konsel di pelataran kantor bupati, Senin 14 Juni 2021.
Penegasan dan ancaman sanksi tersebut bukan tanpa sebab. Laporan yang diterimanya menunjukkan bahwa partisipasi ASN Konsel dan aparat kecamatan serta kepala desa masih sangat minim. Padahal stok vaksin Sinovac tersedia di RSUD Konsel dan Puskesmas.
Selain mendapatkan teguran dari Pemerintah pusat karena persentase vaksinasi di Konsel masih kecil. Bahkan adanya ancaman sanksi pemotongan DAU bisa dialami Pemda Konsel bila presentase target vaksinasinya tidak signifikan, akan berefek besar dalam perjalanan pembangunan dan pemerintahan di Konsel.
“Jenis sanksinya bisa teguran keras hingga sanksi administratif, berupa penundaan pembayaran gaji 13,” tegas Surunuddin.
Kata dia, dasar hukum tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksinasi adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
View this post on Instagram
Discussion about this post