PENASULTRA.ID, BAUBAU – Sidang pembacaan putusan sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang seyogianya dibacakan siang tadi oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau terpaksa ditunda.
Sesuai agenda, sidang putusan tersebut kembali dijadwalkan akan digelar pekan depan. Yakni, pada Senin 11 Juli 2021.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo, Muhammad Toufan Achmad, SH mengaku sangat memahami sikap majelis hakim tersebut.
“Pada dasarnya penundaan sidang yang beragendakan pembacaan putusan hari ini karena majelis hakim belum siap dengan putusannya. Sehingga, sidang ditunda pada hari Senin tanggal 11 Juli 2021 dengan agenda yang sama pembacaan putusan,” kata Toufan, Kamis 8 Juli 2021.
Seperti diketahui, sengketa lahan SDN 2 Wajo ini sebenarnya telah lama bergulir sejak 1976 saat awal pembangunannya. Pusat pendidikan dasar yang awalnya bernama sekolah Inpres itu bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton.
Pada rentang 1979 hingga 1990, ahli waris keturunan Alm H. Abdul Aziz dan Almarhumah Wa Ito telah beberapa kali melakukan protes. Bahkan, upaya pembangunan fondasi rumah tinggal bagi guru SDN 2 Wajo pada 1985 sempat digagalkan oleh Alm M. Safi –cucu Alm H. Abdul Aziz–.
View this post on Instagram
Discussion about this post