PENASULTRA.ID, BAUBAU – Gugatan ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang teregister dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2021/PN.Bau di Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau telah diputus oleh Majelis Hakim melalui sidang online atau mekanisme elektronik court (Ecourt) pada Selasa 13 Juli 2021.
Putusannya adalah, mengabulkan gugatan para keturunan ahli waris almarhum H. Aziz dan Wa Ito atas hak lahan SDN 2 Wajo yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto No 7 Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Atas adanya putusan tersebut, tim kuasa hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali, SH meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau legowo.
“Kami selalu berdiri dengan kebenaran dan putusan inilah kebenaran sesungguhnya. Untuk itu baiknya Pemkot legowo demi kemaslahatan masyarakat Baubau,” tekan Razak, Rabu 14 Juli 2021.
Sebelumnya, kata Razak, para ahli waris telah melakukan sejumlah upaya persuasif melalui jalur mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun akhirnya buntu ditengah jalan. Upaya hukum pun ditempuh para ahli waris di PN Baubau guna membuka tabir kebenaran.
Page 1 of 4
Discussion about this post