PENASULTRA.ID, KOLAKA UTARA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kamis 12 Agustus 2021.
Kunker ini sebagai tindaklanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra dengan beberapa ormas terkait dugaan perusakan makam leluhur suku Tolaki oleh PT RJL di Kolut.
Komisi III juga mengecek legalitas PT RJL yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah anggota ormas. Namun, PT RJL hanya mengaku telah memiliki izin pengoperasian tersus (terminal khusus) tetapi tidak memperlihatkan dokumen resminya.
“Kami telah bertemu dengan Kepala Teknik Tambang atau KTT PT RJL. Kami menyayangkan sikap perusahaan yang tidak memperlihatkan dokumen yang dimaksud saat berada di lokasi,” kata salah satu anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman melalui rilis persnya, Jumat 13 Agustus 2021.
Sudirman berjanji akan segera menuntaskan permasalahan ini.
“Kami tidak mau hanya mendengar kalau disampaikan secara lisan tapi tidak ada bukti fisik. Kita akan tuntaskan ini. Kedepan kita akan panggil untuk melihat legalitas dokumennya, kalau memang tidak ada kita keluarkan rekomendasi karena ini sudah ranah pidana,” tegas Sudirman.
Korwil Sultra BEM DEMA Dukung Langkah Pemerintah Beradaptasi dengan COVID-19 https://t.co/4yQUXjBc5N
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 13, 2021
Discussion about this post