PENASULTRA.ID, KENDARI – Kisruh kepemilikan lahan tambang yang menggiring perseteruan panjang antara PT. Adi Kartiko Pratama (AKP) dan PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) terus berlanjut.
Puncaknya, 29 Agustus hingga hari ini, sejumlah masyarakat yang diduga suruhan PT. AKM melakukan penghentian semua kendaraan operasional milik PT. AKP dan kontraktor yang tengah beraktivitas di lokasi.
Bahkan, sejumlah oknum masyarakat yang melakukan aksi tersebut terlihat secara terang-terangan menenteng senjata tajam.
Atas hal itu, PT. AKP pun akhirnya angkat bicara. Melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru, SH, PT. AKP dengan tegas mengingatkan PT. AKM dan seluruh pihak yang terkait untuk berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik.
“Sungguh disayangkan pihak AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini. Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme,” kata Prisky dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Penasultra.id, Senin 30 Agustus 2021.
Prisky lantas menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT. AKM yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT. AKP di wilayah produksi yang berada di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Discussion about this post