PENASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas segera mengambil langkah antisipatif sehubungan dengan terjaringnya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Selasa 21 September 2021 malam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang. Menurutnya, jika gubernur tidak cepat mengambil langkah maka Koltim terancam akan dipimpin pelaksana tugas (Plt) selama kurang lebih empat tahun.
Bila hal itu terjadi, maka akan berdampak terhadap iklim pemerintahan birokrasi dan pembangunan di Koltim. Kata Endang biasanya jabatan bupati dijabat penjabat (Pj) paling lama dua tahun.
“Ini bisa empat lamanya, karena Pilkada serentak baru akan dilaksanakan akhir 2024 dan hasilnya dilantik di tahun 2025. Sementara kita tahu kewenangan dan accountabilitas Pj terbatas,” kata Endang lewat keterangannya, Rabu 22 September 2021.
Endang menjelaskan OTT yang dilaksanakan KPK selama ini selalu pruden dan rekor 100 persen terbukti, sementara di Koltim belum ada wakil bupati. Sehingga kalau sampai Andi Merya Nur divonis bersalah, sementara pengisian wakil belum dilaksanakan maka otomatis jabatan Bupati Koltim akan dijabat oleh Pj bupati.
“Ini tentu saja bukan bermaksud mendahului proses hukum terhadap Andi Merya dan kawan-kawan. Kita berharap mereka tidak bersalah, tapi berkaca dari rekor proses hukum OTT KPK selama ini,” ujarnya.
Endang bilang, satu-satunya langkah yang bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk menghindari Kolaka Timur dipimpin Pj bertahun-tahun adalah mengisi kekosongan jabatan wakil bupati.
Setelah jabatan wakil bupati diisi, dan ternyata Andi Merya terbukti bersalah di pengadilan, maka wakil bupati terpilih naik jadi bupati dan jabatan wakil bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 bulan akhir masa jabatan Samsul Bahri – Andi Merya Nur.
Discussion about this post