Oleh: Irman
Indonesia suatu negara yang besar, statistik berperan sebagai bahan rujukan. Perencanaan hingga merumuskan kebijakan agar tepat sasaran dengan mempertimbangkan data statistik.
Melihat pentingnya data bagi bangsa, sehingga Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2019, menyebutkan bahwa data adalah jenis kekayaan baru dan lebih berharga dari minyak. Pentingnya statistik memberikan peluang dan tantangan bagi penyaji data.
Terkait peluang, permintaan terhadap data statistik semakin meningkat baik data makro maupun mikro. Selain itu, perkembangan lingkungan strategis yang cepat sehingga persoalan statistik bukan hanya kebutuhan nasional namun regional bahkan internasional.
Sejarah Lahirnya Statistik di Indonesia
# Untuk memenuhi rekomendasi PBB agar setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak, Pemerintah RI mengundangkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang sensus sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930.
# Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi penyusunan perencanaan pembangunan semesta berencana, pada tanggal 26 September 1960 Pemerintah RI mengundangkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. Undang-Undang tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik.
# Presiden RI pada Agustus 1996 menetapkan tanggal diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai ”Hari Statistik Nasional”. Alasannya, bahwa kelahiran Undang-undang tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial.
Discussion about this post