PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muna Rustam mengatakan, Dana Desa (DD) dalam regulasi dibenarkan dipakai untuk pengadaan kebutuhan akan air bersih di desa-desa.
“Karena dalam regulasi itu dibenarkan, maka tidak ada salahnya pemerintah desa (Pemdes) memprogramkan pengadaan air bersih, tetapi yang harus diingat oleh Pemdes itu, pengadaannya tidak boleh pengadaan pipa tersier. Boleh kalau untuk pipa sambungan rumah (SR),” kata Rustam pada awak media di ruang kerjanya, Selasa 28 September 2021.
“Pada prinsipnya DD itu manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa. Jadi kalau pengadaan pipa tersier itu bukan urusannya DD, itu urusannya Dinas PU ataupun PDAM,” sambungnya.
Pernyataan Rustam ini menyusul terkait polemik proyek Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) yang dibangun di tiga Kecamatan, yakni Napabalano, Kontunaga dan Kecamatan Lohia yang hingga kini belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bermukim di wilayah tersebut.
Dalam persoalan ini, DPMD Muna dinilai mengindahkan instruksi Bupati Muna LM Rusman Emba. Dan DPMD dianggap tidak bisa menekan Pj Kades di tiga kecamatan berdirinya SPAM agar secepatnya mengumpulkan nama-nama calon penerima (MBR).
Saat hearing digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum lama ini. Persoalan penyaluran air bersih ke rumah-rumah warga sempat dipertanyakan oleh dewan.
Terkait hal itu Rustam menjelaskan, penyambungan pipa SR ke rumah-rumah warga yang anggarannya bersumber dari DD sudah tidak ada masalah, jika pipa tersier telah tersedia.
Discussion about this post