PENASULTRA.ID, MUNA – Belum lama ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna ringkus AJT, salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai kurir.
Interogesi yang digelar Polisi terhadap AJT (pelaku) yang masih berstatus mahasiswa di sekolah tinggi di Muna itu mengaku, memperoleh sabu kurang lebih dua gram tersebut melalui petunjuk seorang narapidana (Napi) berinisial KN yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Raha.
Atas dasar itu, tim Satres Narkoba yang di komandoi Iptu Junaidi lalu berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Raha. Satres Narkoba bersama pihak Rutan kemudian melakukan pemeriksaan di ruang tahanan napi yang dimaksud.
Pada pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya barang bukti. KN yang sebelumnya disebutkan pelaku oknum yang mengontrol peredaran barang haram tersebut melalui via telepon seluler, membantah jika barang bukti yang didapati AJT itu melalui arahannya.
“Kami tidak mendapati barang bukti berupa HP maupun kartu sim card yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi antar keduanya (AJT dan KN). KN juga saat diinterogasi, membantah pengakuan AJT,” kata Iptu Junaidi pada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 28 September 2021.
Atas pengakuan AJT, Plt. Kepala Rutan Kelas II B Raha, Saibuddin merasa “di kambing hitamkan”. Pengakuan AJT dinilai hanya untuk menutupi keberadaan pengedar dan bandar aslinya yang tak ingin identitasnya terbongkar.
Page 1 of 3
Discussion about this post