PENASULTRA.ID, KENDARI – Pusat Kajian Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah fiktif di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2017 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin 11 Oktober 2021.
Pembelian tanah fiktif oleh Sekretariat Daerah (Setda) untuk pembangunan kantor Pemda Mubar tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,969 milyar.
Ketua Umum Pusaka Gerhana Sultra, Muhammad Gustam mengungkapkan, hasil peninjauan di lapangan, realisasi belanja pembelian tanah tersebut telah dilakukan akan tetapi wujud dari tanah tersebut sampai saat ini tidak ada. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pembelian lahan tersebut tidak sesuai ketentuan.
“Temuan BPK itu sungguh mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat. Daerah Otonomi Baru (DOB) yang seharusnya masih butuh sentuhan dalam proses pengembangan pembangunan daerah, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat,” ucap Muhammad Gustam, Selasa 12 Oktober 2021.
Jika memang telah terjadi pembelian tanah, tambah dia, maka kepada siapa tanah itu dibeli, berapa luas tanah serta kepada siapa uang harga tanah itu diserahkan. Semua itu tidak jelas.
Page 1 of 4
Discussion about this post