PENASULTRA.ID, KENDARI – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan besar terhadap perekonomian, termasuk di saat krisis pandemi Covid-19 melanda.
UMKM Indonesia mengalami pukulan cukup keras selama pandemi Covid-19. Penurunan kinerja UMKM ini tentunya berdampak juga terhadap kinerja kredit UMKM sektor perbankan.
Atas dasar itu, pemerintah memfokuskan upaya pemulihan terhadap UMKM karena memiliki dampak panjang. Salah satunya menerbitkan berbagai stimulus yang dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya serta melibatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) khususnya bank.
Kepala OJK Perwakilan Sultra, Arjaya Dwi mengatakan, pemberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam meminimalkan dampak pandemi telah memberikan perubahan pada perilaku transaksi masyarakat dari manual ke digital.
Perubahan pola transaksi tersebut perlu diikuti oleh pelaku UMKM agar dapat bertahan dan berkembang.
“Tidak hanya UMKM, bank juga perlu segera beradaptasi dengan terus melakukan penyesuaian strategi yang inovatif dalam memberikan solusi pembiayaan kepada UMKM pada era ini,” kata Arjaya melalui rilis persnya, Jumat 15 Oktober 2021.
Menurutnya, OJK sejak awal pandemi telah menunjukkan komitmen dalam upaya pemulihan UMKM, yakni dengan mengeluarkan POJK 11/2020 tentang Restrukturisasi Kredit.
Discussion about this post