PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Penghubung Kabupaten Konut, Kota Kendari, Selasa 19 Oktober 2021.
Bupati Konut Ruksamin didampingi Wakil Bupati (Wabup), Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Staf Ahli serta para kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.
Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni tentang, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dan pengelolaan keuangan daerah.
Discussion about this post