PENASULTRA.ID, MUNA – Larangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna terhadap wartawan untuk melakukan tugas peliputan pada debat kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna yang digelar di Gedung Galampano Kantolalo, Raha, Kamis 5 November 2020 “kebiri” kemerdekaan pers.
KPU Muna selaku panitia sebelumnya telah memberikan kartu tanda pengenal (ID card) khusus kepada sejumlah wartawan untuk melakukan peliputan di acara debat tersebut.
Namun, faktanya para awak media hanya diberi waktu untuk mengambil gambar (foto), setelah itu kembali digiring keluar dari ruang debat.
Sehingga selama debat, para pewarta hanya menunggu di luar ruangan tanpa melihat maupun mendengarkan secara langsung proses debat tersebut. Akibatnya, tugas pers untuk menyampaikan informasi terkait jalannya debat ke publik tak terpenuhi.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono mengatakan, perlakuan larangan penyelenggara terhadap rekan-rekan media di Muna untuk meliput sangatlah ironis.
“Sudah diberikan ID card lantas tidak diperkenankan untuk masuk meliput, itu ironis,” kata Sarjono melalui telepon genggamnya, Kamis 5 November 2020.
Menurut Wartawan LKBN Antara ini, kalangan pers sebetulnya paham akan kondisi pandemi Covid-19 yang melarang adanya perkumpulan (jaga jarak).
Discussion about this post