PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan surat bernomor 15349/B-KS.04.02/SD/K/2021 tentang pemberitahuan diskualifikasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan, sistem audit trail dengan fraud detection yang dimiliki BKN, menemukan pola pengerjaan tidak wajar dilakukan oleh peserta seleksi CPNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konut, Kasim Pagala saat dikonfirmasi mengatakan surat dari BKN tersebut telah ia terima.
“Iya, kemarin itu sudah ada surat dari BKN, dan enam orang CPNS itu akan didiskualifikasi tidak mengikuti seleksi SKB karena terindikasi curang saat melakukan tes. Untuk lebih jelasnya ke kantor BKPSDM Konut,” kata Kasim, Rabu 17 November 2021.
Kasubid Pengadaan BKPSDM Konut, Heppy membenarkan surat yang keluar dari BKN pusat jumlah enam orang yang di diskualifikasi peserta SKD.
Page 1 of 4
Discussion about this post