Oleh: Rusdianto Samawa
Ceamber merupakan alat penyuplai oksigen bagi para penyelam, baik nelayan kompresor maupun snorkeling. Ceamber bisa mendatangkan ekonomi daerah ratusan miliar setiap tahun. Negara, pemerintah dan stakeholders jangan bodoh nyari PAD. Bagaimana hitungannya?
Tulisan kuliah pertama soal Ceamber sebagai solusi emergency untuk nelayan kompresor dan snorkeling. Tetapi, kita lebih dahulu ilustrasikan populasi nelayan kompresor dan snorkeling diseluruh Indonesia. Pada tahun 1970 capai 1,6 juta kepala keluarga. Angka ini terus menurun, seiring modernisasi alat tangkap yang dilakukan oleh nelayan.
Pada tahun 1980 angka populasi pemakai kompresor dan snorkel (nelayan penyelam) capai 1,3 juta. Kemudian, tahun 1990 capai 800 ribuan kepala keluarga. Lalu, tahun 2000 meningkat 1 digit yakni populasinya 920 ribuan pengguna.
Kemudian, pada tahun 2010 angka pengguna kompresor dan snorkel menurun pada angka 722 ribu kepala keluarga. Terakhir, pada tahun 2020, pengunaan kompresor dan snorkel dilarang total, sehingga populasinya ikut menurun, capai 711 ribu.
Penyebab menurunnya pengguna kompresor dan nelayan snorkel ini ada beberapa sebab yakni; 1) ditangkap aparat; 2) regulasi yang melarang penggunaan alat yang berbahaya bagi lingkungan; 3) sistem penekanan, penyadaran dan pembinaan pada masyarakat untuk beralih alat tangkap; 4) terganggunya kesehatan saat menyelam.
Selain itu, tantangan terbesar nelayan kompresor dan snorkel pada dua doktrin ekstrem, yakni: 1) tertuduh sebagai penyebab kerusakan lingkungan sumberdaya kelautan-perikanan, seperti terumbu karang, anemon, zona konservasi dan zona inti. Doktrin ini ditunjang oleh regulasi yang memihak lingkungan secara absolut; 2) penyebab kerusakan kesehatan nelayan karena snorkeling terdiri dari nafas buatan dari angin 50% dan oksigen 50% murni.
Sementara, tantangan medium sekaligus membuat nelayan kompresor lelah dan menimbulkan dampak kemiskinan, yakni; 1) lahan subur ATM aparat karena penangkapan dilakukan di darat maupun di laut; 2) pelarangan penggunaan kompresor dan snorkel; 3) tidak memiliki kepastian hukum, karena regulasi mulai dari UU Perikanan, UU Kelautan, Perpu hingga Perda mengatur pelarangan penggunaan alat tangkap yang merusak, seperti kompresor dan lainnya.
Nelayan penyelam sering menjadi sasaran dan amukan aparat ditengah laut, mulai dari masalah izin kapal penangkap, izin penangkapan ikan, hingga diteror, dirazia, dan dikejar di laut. Hal ini, dianggap sangat merugikan nelayan penyelam.
Padahal, pemerintah bisa pertimbangkan aspek kajian pengunaan kompresor secara ilmiah. Bisa melibatkan kampus-kampus dan para teknisi akademi untuk mengkaji, apakah kompresor dan snorkel itu merusak atau tidak.
Mengapa begitu penting harus uji petik (kajian) ilmiah tentang kompresor dan snorkel? karena penggunaan juga terkandung masa depan dan hidup keluarga nelayan yang harus menjamin anak-anak bersekolah dan beraktivitas untuk meraih masa depannya seperti para generasi yang lainnya.
Page 1 of 3
Discussion about this post