PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Realisasi kewajiban reklamasi di bekas lahan 11 izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya tumpang tindih dengan IUP PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dipertanyakan sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari kalangan pemuda lingkar tambang PT Antam Tbk.
Leo, perwakilan pemuda Desa Tapunggeaya, Mandiodo, Tapuemea, dan Mawundo menyebut, dengan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang di wilayah 11 IUP yang kini telah dikuasai oleh PT Antam tersebut dikhawatirkan dampak kerusakan lingkungan akan makin parah.
Hingga kini, kata dia, kondisi bentang alam di Blok Mandiodo rusak, sehingga kewajiban reklamasi perlu dijalankan.
View this post on Instagram
 
                                 
                                 
			 
			 
                                

 
                 
Discussion about this post