PENASULTRA.ID, KENDARI – Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menegaskan bahwa perkara tumpang tindih 11 izin usaha pertambangan (IUP) dengan PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai.
Hal itu ditandai dengan adanya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Olehnya itu, PT Antam Tbk diminta secepatnya menambang.
Pernyataan tersebut dikemukakan Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif dalam Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Risiko pada Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu 1 Desember 2021.
Dalam Seminar Nasional yang dibuka langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan dihadiri pula Gubernur Sultra Ali Mazi, Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Yansen TP itu, Irwandy mengatakan, Blok Mandiodo sebelumnya ditambang 11 perusahaan, namun kini IUP mereka telah dikuasai oleh PT Antam.
“Bersama dengan Dirjen Minerba, kami berdiskusi dengan Dirut Antam agar segera memulai kegiatan ini (tambang) di sana, agar tambang-tambang ilegal jangan masuk lagi,” kata Irwandy menegaskan.
Page 1 of 3
Discussion about this post