PENASULTRA.ID, BUTON SELATAN – Seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) masih saja menarik perhatian publik.
Bagaimana tidak, seleksi yang seharusnya dijalankan transparan dan akuntabel, malah berjalan terkesan penuh intrik.
Hal tersebut dikemukakan Kordinator Koalisi Masyarakat Buton Selatan (Kambuse), Ghafaruddin Bin Hamid dalam keterangan persnya, Sabtu 8 Januari 2022.
Menurut pria yang kerap disapa Bang Gap itu, dalil Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas selalu ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Busel yang menganggap bahwa masa jabatan 5 tahun seorang calon dilihat dari akumulasi atau gabungan masa jabatannya pada posisi Eselon II.b dan Eselon III, sangat multi tafsir.
Jika mengacu pada Pasal 190 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, kata dia, persyaratan menjadi Sekda minimal telah menduduki dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di atas dua tahun. Artinya, akumulasi masa jabatan yang dimaksud adalah Eselon II.b. Bukan Eselon III.a.
Selain itu, penilaian pengalaman calon juga sangat penting. Yakni, harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 tahun.
“Mengandung maksud bahwa jabatan yang akan diduduki adalah Eselon II.a, maka calon harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang yang terkait minimal Eselon II.b dalam hal ini kepala dinas. Jadi, akumulasi yang menjadi penilaian adalah masa jabatan Eselon II.b dari kepala dinas A ke kepala dinas B,” kata Bang Gap menguraikan.
Kemudian Bang Gap menyinggung Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Seleksi Administrasi JPTP yang memuat sejumlah persyaratan calon.
BI Proyeksi Perekonomian Sultra Tumbuh Lebik Baik di 2022 https://t.co/10EulaLA55
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 8, 2022
Discussion about this post