PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.
Penghapusan pegawai honorer ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga mengajak seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama-sama memikirkan nasib para honorer di masing-masing instansi.
“Kepada honorer di Konsel jangan khawatir. Ini menjadi PR kita untuk memikirkan dan mencari solusi terkait nasib para honorer kita,” kata Surunuddin, Jumat 28 Januari 2022.
Para Musisi Ini Jalin Silaturahmi Lewat Olahraga Futsal https://t.co/vlpDjTuaXw
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 28, 2022
Discussion about this post