PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Plt Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Wakatobi, La Ode Aydin menduga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dipimpin H. Hamiruddin selaku ketua DPRD melanggar aturan.
La Ode Aydin menegaskan, dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang SKN disebutkan pengurus KONI tingkat nasional, provinsi, kabupaten kota bersifat mandiri tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Kemudian, lanjut La Ode Aydin, hal itu juga diperkuat dalam pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, SE Mendagri Nomor 800/ 148/ Tahun 2012, SE KPK No: B-903/0115/2011. Selain itu, ada pula hasil yudisial review dari Mahkamah Konstitusi (MK) No:27/PUU-V/2007 terhadap uji materi pasal 40 UU No 3/2005 dan pasal 56 Peraturan Pemerintah No: 16/2007 yang hasilnya permohonan pemohon dinyatakan ditolak.
Akibat dari pelanggaran tersebut, La Ode Aydin mengatakan, pihaknya berhati-hati mencairkan dana hibah yang telah dianggarkan melalui APBD tahun 2022.
“Dari hasil konsultasi kami ke Kemenpora yang pasti pengurus KONI Wakatobi melanggar aturan. Jadi kami harus hati-hati untuk mencairkan anggaran ke pengurus KONI karena akan berakibat hukum dikemudian hari,” ungkap La Ode Aydin saat di wawancarai wartawan Penasultra.id baru-baru ini.
Ia menyebut, sejak dilantik hingga kini Dispora sebagai lembaga teknis pembina KONI Wakatobi belum menerima SK Kepengurusan KONI masa bhakti 2021-2025 di bawah kepemimpinan H. Hamiruddin.
Aydin berharap, Hamiruddin selaku Ketua KONI Wakatobi memposisikan dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi. Dimana pejabat publik tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi pengurus KONI.
Discussion about this post