PENASULTRA.ID, BOMBANA – Hanya karena persoalan bantuan kompor yang dibagikan oleh salah satu aparatnya, membuat Juma Ali selaku kepala Desa Laloa Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara, naik pitam hingga berakhir pencopotan.
“Dia bagikan bantuan (kompor) kepada warga yang tidak layak menerima. Padahal sebelumnya sudah ada keputusan rapat siapa saja yang berhak menerima, tapi fakta di lapangan lain,” kata Jam Ali.
Sikap Juma Ali tersebut mendapatkan kritikan dari kalangan masyarakat khususnya dari Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Laloa. Pasalnya, sikap yang dilakukan Jum Ali diduga tidak berdasar bahkan dituding menentang peraturan dan perundang-undangan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian perangkat desa ditegaskan memberhentikan Perangkat Desa bisa dilakukan setelah berkonsultasi dengan Camat.
Sehingga, Ketua BPD Laloa Jusman membawa masalah tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana dengan memanggil kepala Desa Laloa serta Pemerintah Kecamatan agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Page 1 of 3
Discussion about this post