PENASULTRA.ID, BAUBAU – Rasa sabar keluarga besar ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo sepertinya sudah habis. Somasi yang dilayangkan ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau yang juga ditembuskan ke DPRD setempat beberapa waktu lalu tak mendapat tanggapan serius.
Walhasil, ahli waris melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali mengancam bakal melakukan penyegelan terhadap sekolah yang terletak di bilangan Jalan HOS Cokroaminoto No. 7, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.
Razak mengaku, usai lahirnya kesepakatan antara kliennya bersama Pemkot Baubau yang diwakili Masri selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) pada 11 September 2017 lalu, kliennya tak pernah lagi mendapat informasi kelanjutan atas persoalan tersebut.
“Yang ada justru informasi bahwa Pemkot Baubau saat ini berupaya melegalkan lahan SDN 2 Wajo sebagai aset daerah,” kata Razak, Rabu 14 Oktober 2020.
Razak berharap, baik Pemkot maupun BPN Baubau serius menyikapi persoalan ini dan tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan ahli waris.
“Somasi yang kami layangkan sampai hari ini belum ada jawaban. Untuk itu, kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut hemat kami perlu untuk melindungi hak para ahli waris,” tegas Razak.
“Langkah itu bisa saja kita akan segel lahan SDN 2 Wajo sampai ada kejelasan dari pihak Pemkot terkait persoalan ini,” tekan Razak lagi menambahkan.
Selain melayangkan somasi dan penyegelan sekolah, Razak memastikan, upaya hukum lanjut yang akan ditempuh kliennya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan.
BEI Sultra Adakan Sekolah Pasar Modal Lewat Dilan Class OJK https://t.co/5lJW0cxYF7
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 1, 2021
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, Abdul Karim yang dihubungi Penasultra.id mengaku belum menerima informasi terkait somasi kuasa hukum ahli waris lahan SDN 2 Wajo.
Discussion about this post