PENASULTRA.ID, BAUBAU – Ahli waris keluarga pemilik lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali, SH akhirnya melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Baubau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau.
Upaya ini dilakukan lantaran pihak Pemkot Baubau dinilai tidak konsisten dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No. 7, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Razak mengungkapkan, sebelumnya, pada 11 September 2017 lalu, Pemkot Baubau melalui Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) saat itu, Masri telah mengundang para ahli waris untuk membicarakan persoalan lahan tersebut.
Diakhir pertemuan itu, kata Razak, secara musyawarah dan mufakat baik Masri dan para ahli waris menyepakati adanya penyelesaian ganti rugi lahan.
Discussion about this post