PENASULTRA.ID, BAUBAU – UPTB Samsat wilayah Kota Baubau membuka ruang pelayanan informasi dan pengaduan terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Bahkan pihak UPTB Samsat wilayah Baubau aktif melakukan sosialisasi dan menerima tanggapan serta masukan dari wajib pajak secara online melalui akun Facebook Samsat Baubau.
Mamnun menambahkan, bahwa setiap wajib pajak yang membutuhkan pelayanan informasi dan/atau pengaduan harus terlebih dahulu menunjukkan identitasnya berupa KTP/SIM/STNK maupun Kartu Keluarga lalu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selanjutnya petugas pelayanan informasi dan pengaduan mencatat formulir permohonan wajib pajak dalam buku register permohonan lalu petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan memberikan tanda terima permohonan kepada pemohon informasi.
“Formulir permohonan akan disampaikan kepada pimpinan dan ditelaah substansi informasi/aduan. Jika informasi yang dibutuhkan itu sifatnya terbuka, maka pimpinan akan menindaklanjuti dan jikalau informasi yang dibutuhkan membutuhkan informasi dikecualikan maka akan disampaikan surat penolakan kepada pemohon,” kata Mamnun, Selasa 6 Oktober 2020.
Discussion about this post