PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Kuasa Hukum Perusahaan tambang batu galian C, PT. Cahaya Sultra Indonesia (CSI), Fahd Atsur membantah dugaan miring yang dituduhkan oleh kliennya, Edi Yuliansyah sebagai Direktur PT. CSI.
Dimana PT. CSI digugat oleh warga Amolengu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yakni Abdul Latif dan Nur Said.
Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Konsel sejak Desember 2021 ini terkait dugaan pembangunan jetty yang tidak memiliki izin, dan ganti rugi lahan kawasan pembangunan jetty.
Kemudian lahan diatas permukaan laut yang diklaim warga juga belum dilakukan ganti rugi serta karamba dan sero atau alat tangkap ikan tradisional penggugat.
Fahd Atsur mengatakan, PT. CSI telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan dari pemerintah terkait guna kepentingan pembangunan jetty.
Bahkan, sebelum izin pembangunan jetty terbit, PT. CSI sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dikemas dengan kegiatan konsultasi publik pada Agustus 2020 lalu.
“Konsultasi publik dilaksanakan di Balai Desa Langgapulu dihadiri oleh Dinas PTSP Kabupaten Konsel, Dinas Perhubungan, pihak kepolisian, Camat Kolono dan tiga kepala desa dan masyarakat lingkar tambang,” kata Fahd, Jumat 15 April 2022.
Discussion about this post