PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi hingga kini belum membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021.
Padahal dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran telah diserahkan ke Sekretariat Dewan sejak 25 Maret 2021 lalu.
Kondisi itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Sikap legislatif yang ogah menjalankan fungsi pengawasannya sebagai wakil rakyat dipertanyakan publik. Sebab dinilai tidak ada keseriusan DPRD sebagai mitra Pemda untuk memajukan daerah.
Ketua Fraksi Golkar, Muhamad Ali saat dimintai klarifikasinya enggan mengomentari hal tersebut.
“Kalau itu ke pimpinan saja deh,” jawab Muhamad Ali singkat saat ditanya awak media Penasultra.id di kantor DPRD Wakatobi, Rabu 27 April 2022.
Sementara itu, saat hendak dimintai tanggapannya, Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin buru-buru meninggalkan kantornya usai menerima tamu di ruang kerjanya.
Pernyataan berbeda justru didapatkan dari Wakil Ketua I DPRD Wakatobi, Arifuddin saat dihubungi via telepon selulernya. Ia mengaku, tidak mengetahui alasan pasti hingga tidak dibahasnya LKPJ Bupati.
Discussion about this post