PENASULTRA.ID, MUNA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan penyuluhan pembentukan serta evaluasi desa dan kelurahan sadar hukum (Sadarkum) di Kabupaten Muna.
Kegiatan yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PEKHAM) dan LBH Muna tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Palangga Kecamatan Duruka, Kamis 9 Juni 2022.
Lurah Palangga, Muharam Nasir mengatakan, pembentukan kesadaran akan hukum sangatlah penting. Di Indonesia menganut hukum positif, yang mana semua norma-norma dan sendi-sendi kehidupan terikat oleh hukum.
“Kita bisa bayangkan apa jadinya ketika hukum di negeri ini tidak ada. Oleh karena itu hadir-hadirnya pihak Kanwil Kemenkumham Sultra dan bapak-bapak dari BLH dapat memberikan pemahaman kepada kita semua,” kata Muharam Natsir.
“Tentu menjadi harapan saya dan kami semua, penyuluhan hari ini bisa kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya, agar dalam kehidupan bersosial kita dapat dijalani dengan baik pula,” Natsir menambahkan.
Ditempat yang sama, Amin dari LBH PEKHAM dalam materinya mengangkat tentang tindak pidana penganiayaan.
Menurutnya, dalam KUHP tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan tindakan penganiyaan. Namun, tindakan penganiayaan telah diatur dalam KUHP pada Bab 20 pasal 351 sampai dengan pasal 356.
Discussion about this post