Oleh: Asma Ummu Mujahid
Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian.
Inilah pepatah yang selalu dipegang oleh sesiapa saja ketika berjuang mengarungi kehidupan dengan segala ujian dan tantangannya, tak terkecuali pekerja honorer, tetap sabar dan optimis menyulam harapan akan kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Namun, tampaknya hal itu hanya sebatas harapan kosong. Pasalnya, harapan para pejuang NIP yang telah dipupuk bertahan-tahun lamanya, terancam kandas dan berujung kekecewaan.
Seperti yang ramai diberitakan media, pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer per 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PAN RB No.B/185/M.SM. 02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan keputusan tersebut, Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari dua, yaitu PNS dan PPPK. Pun, proses rekrutmen diganti dengan sistem Outsourcing. Namun demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti tes CPNS selanjutnya.
Melansir Republika.co.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjhahjo Kumolo menyatakan, penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sebab, menurut Menpan, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR). Pekerja honorer juga dianggap mengacaukan hitungan formasi instansi. Selain itu, tenaga honorer dinilai menjadi beban bagi negara.
Ketua MPR Syarief Hasan, menyayangkan putusan tersebut. Ia meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakannya. Menurutnya, tenaga honorer memiliki peran sangat penting di berbagai sektor publik.
Hal ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap nasib jutaan rakyat yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja sebagai honorer.
Discussion about this post