PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pencemaran air yang terjadi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) membuat sejumlah aliansi masyarakat Konut mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, agar memanggil instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 22 Juli 2022.
Kehadiran para demonstran itu mempertanyakan pencemaran sumber mata air Desa Lamondowo sehingga terjadi pengrusakan bak penampungan air yang diakibatkan endapan Over Burden (OB) sedimen lumpur diduga dilakukan adanya aktivitas penambangan di eks IUP PT Karya Murni Sejati (KMS-27) dan IUP PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).
Pasalnya, lima bulan lamanya air bersih tercemar di Desa Lamondowo terhitung sejak 14 Februari sampai dengan saat ini tidak ada perbaikan dan air bersih tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Ketua Komisi C DPRD Konut, Abd Malik saat menerima pendemo berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Tuntutan hari ini kami terima untuk ditindaklanjuti tuntutan masyarakat yang berada di Kecamatan Andowia. Dari sisi lingkungan telah terjadi pencemaran di sumber mata air dan menimbulkan kerusakan,” kata Malik.
“Kami akan menelaah dengan segera memanggil dan menyurat di instansi terkait dan perusahaan tersebut lalu kita jadwalkan RDP dalam waktu dekat,” tambah dia.
Sementara itu, Ketua Komisi B, Rasmin Kamil mengungkapkan, pihaknya sangat prihatin akibat kejadian itu. Dalam waktu dekat ini, sambung dia, pihaknya tidak bisa melakukan RDP.
Karena ada kegiatan reses selama 6 hari, olehnya itu apa yang menjadi polemik akan mengagendakan untuk melakukan RDP dalam waktu dekat setelah berakhirnya masa sidang kedua.
Discussion about this post