PENASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyampaikan pidato pengantar atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2021 yang digelar di DPRD Sultra, Senin 27 Juni 2022.
Turut Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Shaleh, para Anggota DPRD Sultra, unsur Forkopimda, Pimpinan Lembaga Vertikal baik Sipil maupun TNI/Polri, para pejabat Sekertaris Daerah Sultra, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.
Dalam rapat paripurna DPRD Sultra tahun anggaran 2021, Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD.
Anggaran Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang disampaikan oleh DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Periksa Keuangan (BPK) sebagaimana diketahui bersama bahwa opini yang diberikan BPK RI tahun anggaran 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) artinya dapat mempertahankan WTP berturut-turut.
“Kita dapat mempertahankan opini WTP yang kesembilan kalinya secara berturut turut. semoga opini hasil kerja kita bersama bisa dipertahankan kedepan, lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Ali Mazi.
Untuk penjelasan terperinci mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Ali Mazi mengatakan telah diuraikan dalam buku penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Discussion about this post