PENASULTRA.ID, KONAWE – 1.279 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe kini menjadi peserta Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pemkab Konawe di halaman Kantor Bupati Konawe pada 11 Juli 2022 lalu.
Penandatanganan ini dirangkaikan dengan penyerahan kartu peserta BPJamsostek secara simbolis kepada 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Konawe.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengatakan, Pemkab Konawe memiliki perhatian lebih terhadap setiap pegawai non ASN, karena telah berkontribusi dengan berkinerja mendukung kemajuan daerah.
“Dengan adanya BPJamsostek, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan jamsostek, tapi pekerja lain yang terdekat dengan kita yaitu non ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja,” kata Kerry melalui rilis persnya, Rabu 13 Juli 2022.
Discussion about this post