PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, Surat Keterangan (Suket) domisili masih bisa digunakan pemilih untuk mencoblos calon bupati-wakil bupati pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
“Itu diatur dalam Pasal 40 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu,” jelas Rajab saat diwawancarai awak media, Senin 14 September 2020.
Discussion about this post