PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari belum lama ini mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagai tindak lanjut Perwali tersebut, Pemkot Kendari bersama Kepolisian Resor (Polres) Kendari dan Kodim 1417 Kendari mengadakan operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker di area eks MTQ Kendari, Senin 14 September 2020.
Sasaran operasi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, BPBD Kendari ini adalah para pengendara, pengguna jalan dan penumpang angkutan umum yang melintas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari, Amir Hasan mengatakan, usai sosialisasi terkait penggunaan masker, mulai hari ini pihaknya memberikan sanksi sosial dan fisik berupa push up dan menghafal Pancasila kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Discussion about this post