PENASULTRA.ID, KENDARI – Forum Suara Keadilan Masyarakat (Forskema) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan aksi demonstrasi di Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Senin 17 Oktober 2022.
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk mencabut laporan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Laiwoi Barat di Polres Konawe dengan nomor laporan LP/241/IX/2022/SPK/Polres Konawe/Polda Sultra yang diduga keliru dan diskriminatif.
Dimana atas laporan tersebut, tiga warga Desa Mopute Kecamatan Routa yang ditahan di Polres Konawe karena diduga melakukan perambahan hutan di wilayah kampung tua atau Mopute.
Koordinator Lapangan Muhammad Edi Suryono mengatakan, tiga warga Desa Mopute yang ditahan selama 20 hari di Polres Konawe yakni AD, AN dan JU. Sekitar enam orang lainnya sudah dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
“Laporan kami duga keliru dan diskriminatif, mereka orang tua kami yang sudah mendiami wilayah itu sejak lama. Dimana lokasi yang dianggap dirambah itu terdapat pematang sawah, makam, empang, kelapa, kopi, pinang dan sagu dan sampai saat ini masih sangat jelas,” kata Edi Suryono dalam orasinya, Senin 17 Oktober 2022.
Menurutnya, selain mencabut laporan, pihaknya juga meminta Polda Sultra mencopot Kapolres Konawe dan Kapolsek Routa atas dugaan konspirasi, kriminalisasi terhadap masyarakat/petani di Kampung Mopute lama.
“Serta meminta agar petani yang ditahan Polres Konawe segera dibebaskan,” ujar Edi.
Tak hanya itu, dalam aksi ini, Forskema meminta Kepala Dinas Kehutanan Sultra agar mencopot Kepala KPH Laiwoi Barat dari jabatannya atas dugaan laporan diskriminatif terhadap petani.
Discussion about this post