PENASULTRA.ID, JAKARTA – Perkembangan transformasi digital di sektor industri jasa keuangan khususnya perbankan memberikan dampak signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Tuntutan akselerasi digital kian mengemuka didorong perubahan ekspektasi publik akan layanan keuangan yang cepat, efisien, dan aman serta dapat dilakukan dari mana saja.
Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing Bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu yang lalu telah merilis cetak biru transformasi digital perbankan yang disusun dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara inovasi digital perbankan dan aspek prudensial untuk menjaga kinerja perbankan dalam kondisi sehat (prudent, safe, and sound banking).
Mengutip laman OJK, di Indonesia sendiri, perkembangan transaksi digital tumbuh jauh lebih tinggi, yakni sebesar 1.556 persen dalam kurun tahun 2017–2020.
Transaksi uang elektronik mencapai Rp786,35 triliun pada 2021. Nilai tersebut meningkat Rp281,39 triliun (55,73%) dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp504,96 triliun (Bank Indonesia, 2021).
Discussion about this post