PENASULTRA.ID, LUWU TIMUR – PT Vale Indonesia memiliki komitmen, penghormat dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), baik kepada masyarakat maupun karyawan sesuai kode etik perusahaan dan tata kelola manajemennya.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif usai menjadi pembicara pada international seminar “Business and Human Rights: Mining in Indonesia” di Sorowako Luwu Timur (Lutim), Selasa 27 Desember 2022.
“Kami harap kualitas komitmen menjalankan kode etik ini dijaga dan ditingkatkan. Salah satu caranya, menguatkan komunikasi terhadap masyarakat dan stakeholder. Sehingga Vale mendapatkan gambaran yang lengkap tentang kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Syarif melalui rilis persnya, Rabu 28 Desember 2022.
Menurutnya, PT Vale merupakan salah satu perusahaan tambang yang benar-benar komitmen dengan bisnis pertambangan yang berspektif HAM dan mengelola lingkungan dengan bijak.
“Meski tidak sepenuhnya sempurna, namun PT Vale salah satu yang dapat dijadikan contoh bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan lainnya di Indonesia,” ujar Syahrir.
Sementara itu, saat berbicara pada sesi pembukaan, akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menyampaikan, dengan dukungan PT Vale ini, terlihat sikap yang terbuka dari perusahaan.
“PT Vale saya pikir cukup berani. Kebanyakan isu ini takut dibahas oleh industri pertambangan, termasuk mining industry yang melibatkan BUMN kita,” Syarif menambahkan.
Ia mengatakan, ada tiga pilar pedoman PBB dalam bisnis dan HAM atau biasa disebut United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHR), yakni protection, respect, dan remedy.
Pilar pertama ditujukan kepada pemerintah, yakni kewajiban untuk melindungi HAM. Pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk pelaku bisnis atau perusahaan.
Pilar kedua, kewajiban bagi perusahaan, yaitu harus respect. Perusahaan menghormati HAM. Sedangkan ketiga yaitu ketika ada korban yang terdampak oleh operasional bisnis. Perusahaan harus memastikan korban mendapatkan akses pemulihan.
“Membayar ganti rugi,” kata Syarif.
Setiap perusahaan eloknya memastikan instrumen operasional berdasarkan empat prinsip pertambangan yang diatur oleh Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), sebuah koalisi multi stakeholder untuk mendorong pertambangan yang bertanggung jawab.
Discussion about this post