PENASULTRA.ID, KENDARI – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai, para bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menyerahkan dokumen dukungan sebagai syarat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya Amnaeni Dg Tabaji. Ia telah menyerahkan sejumlah 2.435 dukungan dan KTP elektronik yang sudah diinput dan diunggah ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) DPD dari KPU.
Bukti dukungan tersebut diserahkan ke KPU Sultra pada Rabu 28 Desember 2022 yang didampingi oleh koordinator relawan, liaison officer (LO), tim admin perwakilan ormas wanita, ormas pemuda, organisasi UMKM, ormas nelayan/petani, perwakilan organisasi sosial kemasyarakatan dan ormas lainnya.
“Hari ini, saya menyerahkan bukti dukungan sebagai syarat pencalonan saya di DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang,” kata wanita berlatar belakang pengusaha ini melalui rilis persnya, Rabu 28 Desember 2022.
Menurut jebolan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (unhas) ini, dengan resminya mendaftar di KPU, ia akan menjalankan sejumlah fungsi DPD yang mengacu pada beberapa pasal dalam undang-undang dasar (UUD).
Salah satunya ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Kemudian Pasal 22D UUD 1945 yang menyebutkan kewenangan DPD di bidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.
Lalu Pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.
Namun yang tak kalah penting dari kewenangan tersebut yakni bagaimana anggota DPD RI menjadi katalisator aspirasi masyarakat Sultra. Dengan amanah yang diberikan setelah terpilih nanti dapat membangun jejaring dari pusat ke daerah, sehingga nantinya membawa bantuan-bantuan dari pusat untuk disalurkan di seluruh wilayah Sultra.
Discussion about this post