PENASULTRA.ID, KENDARI – Cegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuat Peraturan Walikota (Perwali) No.47 tahun 2020 tentang sanksi denda tidak menggunakan masker dan Surat Edaran pembatasan jam malam per 2 September dini hari.
Surat Edaran Walikota bernomor 443.1/2992/2020 yang ditujukan kepada masyarakat Kota Kendari dan Pelaku Usaha yakni pembatasan aktivitas di atas pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita terkecuali ada hal sangat mendesak.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Kendari, Rahminingrum mengungkapkan sebelum diberlakukan kedua aturan itu akan disosialisasikan selama seminggu kedepan.
Discussion about this post