PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut) hingga Menteri Perhubungan RI diminta segera melakukan tindakan korektif dengan mencabut izin penetapan lokasi terminal khusus (Tersus) milik PT Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, fakta di lapangan PT Tiran Indonesia membangun Tersus berlokasi di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bernomor: T/41/LM.25-K5/0747.2022/I/2023 tertanggal 5 Januari 2023.
LAHP ini lahir menyusul adanya laporan dari seorang warga Morowali bernama Kuswandi yang menyoal keberadaan serta aktivitas Tersus PT Tiran Indonesia di Desa Matarape.
Dalam LAHP yang ditandatangani langsung oleh Ketuanya, Mokhammad Najih, ORI tak hanya mendesak Bupati Konut dan Menteri Perhubungan usai mereka menemukan adanya maladministrasi. Akan tetapi, sejumlah pihak pun ikut disorot.
Mereka diantaranya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Gubernur Sulawesi Tenggara termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.
Discussion about this post