PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut) hingga Menteri Perhubungan RI diminta segera melakukan tindakan korektif dengan mencabut izin penetapan lokasi terminal khusus (Tersus) milik PT Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, fakta di lapangan PT Tiran Indonesia membangun Tersus berlokasi di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bernomor: T/41/LM.25-K5/0747.2022/I/2023 tertanggal 5 Januari 2023.
LAHP ini lahir menyusul adanya laporan dari seorang warga Morowali bernama Kuswandi yang menyoal keberadaan serta aktivitas Tersus PT Tiran Indonesia di Desa Matarape.
Dalam LAHP yang ditandatangani langsung oleh Ketuanya, Mokhammad Najih, ORI tak hanya mendesak Bupati Konut dan Menteri Perhubungan usai mereka menemukan adanya maladministrasi. Akan tetapi, sejumlah pihak pun ikut disorot.
Mereka diantaranya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Gubernur Sulawesi Tenggara termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.
Atas maladministrasi yang terjadi, ORI meminta masing-masing pihak melakukan tindakan korektif berupa:
1. Menteri Perhubungan Republik Indonesia meninjau kembali dengan mencabut izin Penetapan Lokasi PT Tiran Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Bijih Nikel PT. Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan menyesuaikan lokasi izin Terminal Khusus PT Tiran Indonesia sesuai dengan wilayah administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan meninjau kembali dengan mencabut Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.282/AL.308/DJPL/E tanggal 11 Februari 2022 ke Kepala Lembaga OSS perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) Pertambangan Operasi Produk Mineral Logam (Bijih Nikel) PT. Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.258/AL.308/DJP/E tanggal 25 Januari 2022 ke Kepala Lembaga OSS perihal
Penetapan Pemenuhan Komitmen Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam (Bijih Nikel) PT. Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara serta menyesuaikan lokasi Izin Terminal Khusus PT Tiran
Indonesia sesuai dengan wilayah administratif sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Discussion about this post