PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, per 28 Agustus 2020, jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan.
Dari total tersebut, 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal dan 77 entitas lainnya dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra, per 28 Agustus 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 sebanyak 113.962 debitur.
“Dengan outstanding kredit sebesar Rp6,17 triliun,” kata Fredly melalui rilis persnya, Rabu 2 September 2020.
Menurutnya, sebanyak 59.499 debitur mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,39 triliun.
Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan atau disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 54.463 debitur.
Discussion about this post