PENASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Perlindungan hukum itu diberikan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus pemerataan ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat saat menghadiri pembukaan Pelatihan Pengurusan Sertifikasi Halal dan Kekayaan Intelektual kepada UMKM Sultra yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sultra, Kamis 9 Februari 2023.
Hidayat mengapresiasi langkah BI Sultra yang sejalan dengan program Kemenkumham dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM.
Sebab, pelatihan ini akan mampu mengoptimalkan pelaku UMKM serta membuat produk lokal bersaing di pasar nasional maupun global.
“Kegiatan ini juga seiring dengan tugas dan komitmen Kemenkumham agar pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum, baik dalam bentuk badan usaha, perlindungan kekayaan intelektual, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya,” kata Hidayat melalui rilis persnya, Kamis 9 Februari 2023.
Discussion about this post